Dari Denda Jadi Sedekah

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember mempunyai aturan bagi seluruh Jaksa dan pegawainya. Setiap pagi sebelum mulai kerja harus ikut doa bersama. Kalau tidak ikut, maka kena denda.  

“Dari denda itu kami kumpulkan untuk membeli nasi bungkus, kemudian membagikan ke masyarakat,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum.

Pembagian nasi bungkus tersebut dilaksanakan setiap Jum’at pagi. Kegiatan bersedekah ini diberi nama Jum’at Berbagi.

Lebih jauh Kajari menjelaskan, dana yang dikumpulkan tidak hanya dari denda itu. Setiap berdoa juga disediakan kotak amal.

Jaksa maupun pegawai bisa mendonasikan uangnya untuk Jum’at Berbagi melalui kotak amal itu. “Kalau dendanya minimal lima ribu rupiah,” jelas Kajari.

Pada Jum’at, 25 Oktober 2019, kegiatan bersedekah ini dilaksanakan di depan kantor Kejaksaan Negeri Jember Jalan Karimata 94 Sumbersari.

Ada sekitar 100 nasi bungkus yang diberikan kepada pengguna jalan. Mulai dari ojol, sopir angkot, tukang becak, pejalan kaki, pemulung tampak senang menerima nasi bungkus itu.

Aktivitas yang dilaksanakan bersama-sama ini telah berjalan lama. Pembagiannya pun tidak hanya di depan kantor Kejari Jember.

Uniknya, untuk pembagian nasi bungkus ini, Kejari Jember memakai sebuah rombong mirip pedagang kaki lima.

“Ini merupakan implementasi mendisiplinkan diri, berbuat baik kepada masyarakat, dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” pungkas Kajari. (din)

Bagikan Ke:

Related posts